Kedaulatan Data: Menteri Komunikasi tegaskan transfer data RI-AS tetap tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi

Kedaulatan Data: Menteri Komunikasi tegaskan transfer data RI-AS tetap tunduk pada UU Pelindungan Data Pribadi

Menjaga Privasi di Era Globalisasi Digital

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi secara tegas menyuarakan pentingnya kedaulatan data nasional dalam setiap kerja sama teknologi internasional. Di tengah meningkatnya arus pertukaran informasi antara Indonesia dan Amerika Serikat, pemerintah memastikan bahwa kepentingan warga negara tidak akan dikorbankan demi kemudahan investasi. Penegasan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran publik mengenai keamanan data sensitif saat perusahaan teknologi asing melakukan transfer data lintas negara (cross-border data flow) pada tahun 2026 ini.

5 Poin Utama Kedaulatan Data Nasional

  1. Supremasi UU PDP: Segala bentuk pengolahan dan transfer data pribadi wajib mematuhi standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

  2. Kewajiban Enkripsi: Perusahaan yang melakukan transfer data RI-AS harus menggunakan teknologi enkripsi tingkat tinggi untuk mencegah kebocoran selama proses pengiriman.

  3. Audit Berkala: Pemerintah akan melakukan audit keamanan siber secara berkala terhadap platform digital asing yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

  4. Hak Subjek Data: Warga negara Indonesia tetap memiliki hak penuh untuk menarik kembali atau meminta penghapusan data mereka meskipun data tersebut disimpan di server luar negeri.

  5. Kesetaraan Regulasi: Indonesia menuntut adanya kesepakatan timbal balik (reciprocal) yang memastikan data warga RI diperlakukan dengan standar perlindungan yang sama ketatnya di Amerika Serikat.


Analisis Perlindungan dan Keamanan Siber

A. Penguatan Regulasi Lintas Negara Menteri Komunikasi menegaskan bahwa kedaulatan data bukan berarti menutup diri dari kemajuan teknologi global, melainkan memastikan adanya kendali penuh atas informasi strategis. Transfer data antara instansi atau perusahaan di Indonesia dan AS kini harus melalui prosedur verifikasi yang ketat. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data untuk kepentingan politik maupun ekonomi yang dapat merugikan kedaulatan nasional di ruang siber.

B. Standar Kepatuhan Perusahaan Teknologi Bagi perusahaan raksasa teknologi (Big Tech) asal Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia, kepatuhan terhadap UU PDP adalah syarat mutlak untuk tetap memegang izin operasional. Pemerintah tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses jika ditemukan adanya pelanggaran protokol perlindungan data. Langkah tegas ini diambil untuk menunjukkan bahwa Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat dalam ekosistem digital dunia.

C. Kolaborasi Strategis dan Keamanan Data Dalam pertemuan bilateral terbaru, ditegaskan bahwa kolaborasi pengembangan infrastruktur AI dan Cloud Computing antara RI dan AS tetap harus menempatkan keamanan data sebagai prioritas utama. Pemerintah mendorong adanya penempatan server lokal atau data center di dalam negeri untuk data-data yang bersifat sangat rahasia. Dengan demikian, meskipun terjadi pertukaran ilmu pengetahuan, akses fisik dan kontrol hukum terhadap data utama tetap berada di bawah jurisdiksi Indonesia.

 

Kedaulatan data adalah benteng terakhir pertahanan nasional di era digital. Penegasan Menteri Komunikasi mengenai kepatuhan terhadap UU PDP dalam transfer data RI-AS merupakan langkah krusial untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Di tahun 2026 ini, integritas data pribadi bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan bagian dari martabat b

bagpoor.comangsa. Dengan pengawasan yang ketat dan regulasi yang progresif, Indonesia optimis dapat memetik manfaat dari kerja sama teknologi global tanpa harus kehilangan kendali atas informasi berharga miliknya.